RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyeret Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengusutan perkara ini kini tidak hanya berkutat pada dugaan pemberian dan penerimaan suap, tetapi mulai mengarah pada dugaan adanya rekayasa terhadap opini audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik KPK tengah mendalami dugaan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui proses yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan keuangan negara.
Dalam pendalaman tersebut, KPK disebut menemukan indikasi bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk memperoleh opini WTP. Namun, terdapat dugaan upaya pengondisian tertentu sehingga hasil akhir pemeriksaan justru memberikan opini WTP.
Pendalaman ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Tidak berhenti di Muara Enim, lembaga antirasuah itu juga dikabarkan mulai menelusuri kemungkinan adanya pola serupa di sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Selatan.
Sedikitnya delapan daerah disebut menjadi perhatian dalam pengembangan perkara tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Prabumulih, dan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran atau praktik pengondisian dalam pemberian opini audit, maka opini WTP yang sebelumnya diperoleh daerah-daerah tersebut berpotensi untuk dievaluasi bahkan ditinjau kembali.
Sebelumnya, KPK juga diketahui telah memeriksa anggota V BPK RI Bobby Rizaldi terkait perkara ini.
WTP Bukan Prestasi, Melainkan Kewajiban
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai langkah KPK memperluas pengusutan perkara Muara Enim merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem audit keuangan negara.
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada dugaan suap antara pihak tertentu, tetapi harus dibongkar secara menyeluruh hingga mengetahui apakah terdapat pola yang sama di daerah lain.
“Kalau memang ada dugaan opini audit bisa dinegosiasikan atau diperjualbelikan, maka KPK harus menelusuri seluruh mata rantainya. Jangan berhenti hanya pada pemberi dan penerima suap, tetapi juga melihat apakah ada pola serupa di daerah lain,” kata Feri, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, opini WTP selama ini sering dipersepsikan sebagai simbol keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
Padahal, menurutnya, opini tersebut merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik, bukan sekadar pencapaian politik.
“Selama ini WTP sering dijadikan kebanggaan pemerintah daerah. Padahal itu merupakan kewajiban. Jika kemudian opini tersebut diperoleh melalui praktik korupsi atau pengondisian audit, maka yang dirugikan adalah masyarakat karena mendapatkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Feri mendorong KPK dan BPK RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daerah-daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, audit ulang diperlukan untuk memastikan apakah opini WTP yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah atau justru dipengaruhi oleh praktik tertentu.
“Kalau terbukti opini tersebut diperoleh melalui transaksi ilegal, maka harus ada langkah koreksi. Jangan sampai opini yang cacat tetap dijadikan legitimasi keberhasilan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Feri meminta BPK RI melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pemeriksaan, terutama untuk memastikan independensi dan integritas auditor di lapangan.
“Kasus ini menjadi alarm bagi BPK. Integritas auditor merupakan fondasi utama lembaga pemeriksa negara. Jika auditor dapat dipengaruhi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara akan terganggu,” katanya.
Ia berharap KPK berani mengusut seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti adanya praktik pengondisian opini audit, baik dari unsur pemerintah daerah, auditor, maupun pihak lain.
“KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini momentum untuk membersihkan dugaan praktik jual beli opini audit yang selama ini menjadi sorotan publik,” tandasnya.[YSF]

