RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Budi menegaskan pemanggilan saksi merupakan bagian penting untuk menelusuri alur kebijakan serta pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Budi menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara akibat kebijakan kuota haji tersebut.
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.
Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus tersebut. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Dito Ariotedjo, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.[YKP]

