Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Kuota Haji Era Yaqut, KPK Tunggu Kehadiran Dito Ariotedjo
Hukum

Kasus Kuota Haji Era Yaqut, KPK Tunggu Kehadiran Dito Ariotedjo

RiyadiBy Riyadi23/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga :   KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Perkuat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Budi menegaskan pemanggilan saksi merupakan bagian penting untuk menelusuri alur kebijakan serta pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan kuota haji tambahan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga :   Simpan Ratusan Ekstasi di Amplop, Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Budi menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara akibat kebijakan kuota haji tersebut.

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.

Baca juga :   Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Gontor, Ibu Korban: Ingin Saya Peluk Mereka

Berdasarkan catatan, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus tersebut. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Dito Ariotedjo, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.[YKP]

Dito Ariotedjo Kasus Kota Haji Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiadaptasi dari Webtoon, The World Of Dating Bakal Diproduksi Jadi Drakor
Next Article Korea Selatan Jadi Negara Awal yang Atur AI Lewat Undang-Undang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?