RELUNG.ID- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang dikabarkan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, belum otomatis gugur.
Yusril menekankan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pencabutan kewarganegaraan yang diterbitkan pemerintah, Kezia Syifa secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma, bukan keputusan konkret atas status seseorang,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons polemik publik terkait Kezia Syifa dan sejumlah WNI lain yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer asing, termasuk di Amerika Serikat dan Rusia.
Secara normatif, Yusril mengakui Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis tanpa proses administrasi negara.
“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan melalui keputusan konkret, yaitu Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status kewarganegaraan,” jelas Yusril.
Ia mengibaratkan aturan tersebut dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Meski pencurian diatur sebagai tindak pidana, seseorang tidak serta-merta dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yusril, status kewarganegaraan Kezia Syifa baru dapat dinyatakan hilang secara sah apabila Menteri Hukum melakukan pemeriksaan administratif, menerbitkan SK pencabutan kewarganegaraan, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Yusril menambahkan, mekanisme pencabutan kewarganegaraan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses tersebut mencakup verifikasi ketat, baik berdasarkan laporan masyarakat, instansi pemerintah, maupun permohonan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemerintah tidak ingin berspekulasi hanya berdasarkan informasi di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah proaktif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, serta KBRI di Washington DC untuk menelusuri dan memverifikasi fakta terkait status yang bersangkutan,” kata Yusril.
Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan melalui KBRI Moskow terhadap WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.
“Pemerintah berkewajiban menempatkan setiap persoalan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik. Semua harus diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yusril. [YKP]

