Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Menko Yusril: Kezia Syifa Masih WNI Selama Belum Ada SK Pencabutan
Politik

Menko Yusril: Kezia Syifa Masih WNI Selama Belum Ada SK Pencabutan

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang dikabarkan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, belum otomatis gugur.

Yusril menekankan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pencabutan kewarganegaraan yang diterbitkan pemerintah, Kezia Syifa secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma, bukan keputusan konkret atas status seseorang,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Baca juga :   Soal Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Maroko Tegaskan Pentingnya Perdamaian Sejati

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons polemik publik terkait Kezia Syifa dan sejumlah WNI lain yang dikabarkan bergabung dengan dinas militer asing, termasuk di Amerika Serikat dan Rusia.

Secara normatif, Yusril mengakui Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis tanpa proses administrasi negara.

Baca juga :   Profil Lengkap Wihaji yang Ditunjuk Jadi Nahkoda Sementara Golkar Sumsel, Mantan Bupati Kini Jabat Menteri

“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan melalui keputusan konkret, yaitu Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status kewarganegaraan,” jelas Yusril.

Ia mengibaratkan aturan tersebut dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Meski pencurian diatur sebagai tindak pidana, seseorang tidak serta-merta dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yusril, status kewarganegaraan Kezia Syifa baru dapat dinyatakan hilang secara sah apabila Menteri Hukum melakukan pemeriksaan administratif, menerbitkan SK pencabutan kewarganegaraan, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga :   PSI: Kaesang Pilih Dapil Jateng V karena Lahir dan Besar di Solo

“Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Yusril menambahkan, mekanisme pencabutan kewarganegaraan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses tersebut mencakup verifikasi ketat, baik berdasarkan laporan masyarakat, instansi pemerintah, maupun permohonan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemerintah tidak ingin berspekulasi hanya berdasarkan informasi di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah proaktif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Baca juga :   Debat Sengit Pilkada Sumsel: HD dan ESP Saling Sanggah Soal Proyek Mangkrak

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, serta KBRI di Washington DC untuk menelusuri dan memverifikasi fakta terkait status yang bersangkutan,” kata Yusril.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan melalui KBRI Moskow terhadap WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.

“Pemerintah berkewajiban menempatkan setiap persoalan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik. Semua harus diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yusril. [YKP]

Kezia Syifa Masih WNI Menko Yusril Tentara AS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePakai Atribut Lengkap Kejagung RI, Begini Skenario Jaksa Gadungan Peras Pejabat OKI
Next Article Soal Pasokan Batu Bara PLTU Bengkulu Menipis, Pemprov Sumsel Sarankan Jalur Air atau Jalan Khusus
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?