RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus jaksa gadungan yang didakwa memeras Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dua terdakwa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
Sidang tuntutan digelar Senin (26/1/2026) siang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. JPU Ulfa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan penegak hukum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di persidangan.
JPU menyebutkan, para terdakwa terbukti menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp21,5 juta. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi penegak hukum karena dilakukan dengan menyalahgunakan kedok jabatan jaksa.
Dalam perkara ini, Bobby Asia yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia menggunakan atribut lengkap jaksa untuk meyakinkan korban. Sementara Edwin Firdaus berperan sebagai warga sipil yang turut membantu aksi pemerasan tersebut.
Modus yang digunakan adalah dengan mendekati sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk Kadisdik OKI Muhammad Refly. Para terdakwa diduga meminta uang dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan terungkap, Muhammad Refly sempat menyerahkan uang lebih dari Rp10 juta melalui asisten pribadinya kepada para terdakwa. Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Kejari OKI, dan Kadisdik OKI juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Uang yang diminta diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun nama Muhammad Refly tidak termasuk, meski ia merupakan mantan Kepala Dinas Dispora OKI.
JPU menilai, para terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan memeras korban, dengan iming-iming agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Dispora OKI.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan. (DNP)

