Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan
Hukum

Bela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru dijerat hukum setelah berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya.

“Ini ada peristiwa menarik ya, sekaligus memprihatinkan, dalam konteks penegakan hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

Baca juga :   KPK Ungkap OTT Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026) untuk mendalami duduk perkara sekaligus mencari solusi atas kasus tersebut.

“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” kata dia.

Kasus ini bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui kejadian tersebut, Hogi yang saat itu mengemudikan mobil langsung mengejar kedua pelaku.

Baca juga :   Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka, Ini Peran Miki Mahfud dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga menabrak tembok dan meninggal dunia. Habiburokhman menegaskan, tidak terjadi tabrakan langsung antara mobil yang dikendarai Hogi dengan sepeda motor para pelaku.

“Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan meninggal dunia,” ujarnya.

Namun demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca juga :   Ketua Komisi III DPR Sebut Banpres Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah

Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan dari Komisi III DPR RI. Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan pasal kelalaian dan kesengajaan yang mengakibatkan kematian terhadap Hogi.

“Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan kepada Pak Hogi, karena yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan itu bukan beliau, melainkan justru para pelaku penjambretan,” katanya.

Selain kepolisian, Komisi III juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima berkas perkara hingga rencana pelimpahan ke pengadilan.

Baca juga :   Ribut dengan Suami, Istri di Lubuklinggau Digerebek di Kosan Bersama Pria Lain

“Kami juga bingung mengapa kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan sampai akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, Komisi III akan memantau secara ketat proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi Minaya memperoleh keadilan.

“Kami berharap Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya proses peradilan,” ucapnya.

Baca juga :   Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Dorong Putusan Ringan

Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini berpotensi berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat takut bertindak saat menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

“Jangan sampai nanti kalau ada penjambretan, masyarakat tidak berani mengejar pelaku karena khawatir akan disalahkan ketika pelaku mengalami kecelakaan,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. Ia menegaskan unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi.

Baca juga :   Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Polisi Dalami Unsur TPPO

“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan sebagai pengemudi mobil. Rangkaian tahapan penyelidikan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, kepolisian tidak memihak pihak mana pun dan bertujuan memberikan kepastian hukum, mengingat dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun, hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ada,” ujarnya.[YKP]

Bela Istri Dari Jambret Habiburokhman Komisi III Sleman Suami Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolice Goes to School, Polres Lubuklinggau Ingatkan Pelajar soal Disiplin dan Ancaman Pidana
Next Article Kasus Pemerasan Kadisdik OKI, Dua Terdakwa Jaksa Gadungan Dituntut 5 Tahun Penjara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?