RELUNG.ID- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru dijerat hukum setelah berusaha melindungi istrinya dari tindak kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya.
“Ini ada peristiwa menarik ya, sekaligus memprihatinkan, dalam konteks penegakan hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (28/1/2026) untuk mendalami duduk perkara sekaligus mencari solusi atas kasus tersebut.
“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” kata dia.
Kasus ini bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui kejadian tersebut, Hogi yang saat itu mengemudikan mobil langsung mengejar kedua pelaku.
Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga menabrak tembok dan meninggal dunia. Habiburokhman menegaskan, tidak terjadi tabrakan langsung antara mobil yang dikendarai Hogi dengan sepeda motor para pelaku.
“Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan meninggal dunia,” ujarnya.
Namun demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan dari Komisi III DPR RI. Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan pasal kelalaian dan kesengajaan yang mengakibatkan kematian terhadap Hogi.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan kepada Pak Hogi, karena yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan itu bukan beliau, melainkan justru para pelaku penjambretan,” katanya.
Selain kepolisian, Komisi III juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima berkas perkara hingga rencana pelimpahan ke pengadilan.
“Kami juga bingung mengapa kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan sampai akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III akan memantau secara ketat proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi Minaya memperoleh keadilan.
“Kami berharap Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya proses peradilan,” ucapnya.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini berpotensi berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat takut bertindak saat menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
“Jangan sampai nanti kalau ada penjambretan, masyarakat tidak berani mengejar pelaku karena khawatir akan disalahkan ketika pelaku mengalami kecelakaan,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. Ia menegaskan unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan sebagai pengemudi mobil. Rangkaian tahapan penyelidikan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, kepolisian tidak memihak pihak mana pun dan bertujuan memberikan kepastian hukum, mengingat dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun, hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ada,” ujarnya.[YKP]

