Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Pemerasan Kadisdik OKI, Dua Terdakwa Jaksa Gadungan Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Pemerasan Kadisdik OKI, Dua Terdakwa Jaksa Gadungan Dituntut 5 Tahun Penjara

ADMINBy ADMIN26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus jaksa gadungan yang didakwa memeras Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dua terdakwa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Sidang tuntutan digelar Senin (26/1/2026) siang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. JPU Ulfa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan penegak hukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di persidangan.

JPU menyebutkan, para terdakwa terbukti menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp21,5 juta. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi penegak hukum karena dilakukan dengan menyalahgunakan kedok jabatan jaksa.

Dalam perkara ini, Bobby Asia yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia menggunakan atribut lengkap jaksa untuk meyakinkan korban. Sementara Edwin Firdaus berperan sebagai warga sipil yang turut membantu aksi pemerasan tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan mendekati sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk Kadisdik OKI Muhammad Refly. Para terdakwa diduga meminta uang dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terungkap, Muhammad Refly sempat menyerahkan uang lebih dari Rp10 juta melalui asisten pribadinya kepada para terdakwa. Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Kejari OKI, dan Kadisdik OKI juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Uang yang diminta diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun nama Muhammad Refly tidak termasuk, meski ia merupakan mantan Kepala Dinas Dispora OKI.

JPU menilai, para terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan memeras korban, dengan iming-iming agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Dispora OKI.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan. (DNP)

Jaksa Gadungan Kasus Jaksa Gadungan OKI Pengadilan Negeri Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan
Next Article Kejari Sleman Disorot DPR Usai Terima Perkara Suami Kejar Jambret
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,932 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,803 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?