RELUNG.ID- Ketua Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat, Nahudin, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Nahudin terbukti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Museum Tekstil PN Palembang, Senin (26/1/2026) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nahudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Hakim Sangkot saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, Nahudin tidak sendirian. Bendahara Forum Kades, Jonidi Suhri, juga divonis hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menilai unsur sebagai penyelenggara negara telah terpenuhi karena kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Selain itu, unsur menerima atau meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan juga dinyatakan terbukti.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa menentukan iuran wajib kepada para kepala desa sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per desa tanpa dasar aturan yang jelas. Iuran tersebut dikemas sebagai kas forum, namun bersifat memaksa.
Uang yang terkumpul mencapai Rp27,5 juta dan sebagian besar ditemukan sebagai barang bukti saat OTT dilakukan Kejari Lahat. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan forum, termasuk biaya rapat, bantuan bencana, hingga koordinasi dan pemberian “uang silaturahmi” kepada oknum aparat penegak hukum.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.[DNP]

