Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjaring OTT, Ketua Forum Kades Lahat Divonis 1 Tahun Penjara
Hukum

Terjaring OTT, Ketua Forum Kades Lahat Divonis 1 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi26/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat, Nahudin, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Relung/Deni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat, Nahudin, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Nahudin terbukti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Museum Tekstil PN Palembang, Senin (26/1/2026) sore.

Baca juga :   Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nahudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Hakim Sangkot saat membacakan putusan.

Dalam perkara ini, Nahudin tidak sendirian. Bendahara Forum Kades, Jonidi Suhri, juga divonis hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca juga :   Sosok Kabid Propam Polda Sumut yang Dicopot, Pernah Dua Kali Menjabat Kapolres di Sumsel

Majelis hakim menilai unsur sebagai penyelenggara negara telah terpenuhi karena kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Selain itu, unsur menerima atau meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan juga dinyatakan terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa menentukan iuran wajib kepada para kepala desa sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per desa tanpa dasar aturan yang jelas. Iuran tersebut dikemas sebagai kas forum, namun bersifat memaksa.

Uang yang terkumpul mencapai Rp27,5 juta dan sebagian besar ditemukan sebagai barang bukti saat OTT dilakukan Kejari Lahat. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan forum, termasuk biaya rapat, bantuan bencana, hingga koordinasi dan pemberian “uang silaturahmi” kepada oknum aparat penegak hukum.

Baca juga :   Hasil Otopsi Bongkar Fakta Mengejutkan di Kasus Jurnalis Banjarbaru Dibunuh Kekasih

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.[DNP]

Divonis 1 Tahun Kades Lahat Terjaring OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSentil Kader ‘Lompat Pagar’, Ketua PDIP Sumsel: Partai Ini Bukan Bedeng, Kalau Tak Nyaman Silakan Pergi!
Next Article Anak Harus Operasi Bedah, Warga Tangga Buntung Terbantu Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemkot Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?