Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terungkap! Ini Asal Penjambret yang Jadi Korban Tewas di Sleman
Hukum

Terungkap! Ini Asal Penjambret yang Jadi Korban Tewas di Sleman

alwiBy alwi28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi lakalantas. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus hukum pria bernama Hogi Minaya (43) tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret menjadi korban tewas di Sleman berujung damai.

Dalam upaya damai tersebut diketahui jika kedua penjambret yang tewas ini berasal dari Palembang dan Pagar Alam.

Hal ini terungkap saat Restorative Justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan pihak keluarga jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Baca juga :   Dituduh 'Minta' Jatah Uang Kompensasi Sopir Angkot Bogor, Dadang Kosasih Emosi, Cari Namanya Emen!

Proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

“Kedua belah pihak sudah setuju dan sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Senin lalu (28/1/2026).

Baca juga :   12 Saksi Diperiksa Kejari Lubuklinggau Terkait Dugaan Korupsi PMI, Siapa yang Bakal Tersangka?

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui bentuk perdamaian yang ditentukan karena masih dikonsultasikan kepada pada penasihat hukum mereka.

“Mudah-mudahan 2-3 hari kedepan sudah ada kesepakatan keputusannya,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu 26 April 2025 lalu. Saat itu, istri tersangka Hogi, Arsita (39) dijambret dua pria yakni RDA dan RS dengan sebuah motor.

Baca juga :   Oknum ASN di OI Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Anak, Korban Minta Pelaku Ditahan

Melihat hal tersebut, sang suami spontan mengejar kedua pelaku jambret dengan memepetnya ke arah trotoar. Nahas, kedua pelaku jambret ini menabrak tembok hingga keduanya tewas.

Atas tewasnya kedua pelaku jambret ini maka kasus penjambretan pun ditutup. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebabkan kedua penjambret ini menjadi korban tewas.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.

Baca juga :   Kopda Bazarsah Jadi Terdakwa Pertama Divonis Mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang

Hasilnya, Hogi pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa, yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Tapi dari keterangan saksi, saksi ahli dan gelar perkara. Jadi kami berani menetapkan tersangka,” tutupnya. (vid)

Aksi jambret Kejari Pagar Alam Kejari Palembang Sleman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBocah 13 Tahun di Lubuklinggau Selamat Usai Terperosok ke Dalam Sumur 18 Meter Selama 24 Jam
Next Article Dukung Program JKN, Pemerintah OKU Timur Diganjar Penghargaan UHC 2026
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,816 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,789 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?