RELUNG.ID – Kasus hukum pria bernama Hogi Minaya (43) tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret menjadi korban tewas di Sleman berujung damai.
Dalam upaya damai tersebut diketahui jika kedua penjambret yang tewas ini berasal dari Palembang dan Pagar Alam.
Hal ini terungkap saat Restorative Justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan pihak keluarga jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.
“Kedua belah pihak sudah setuju dan sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Senin lalu (28/1/2026).
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui bentuk perdamaian yang ditentukan karena masih dikonsultasikan kepada pada penasihat hukum mereka.
“Mudah-mudahan 2-3 hari kedepan sudah ada kesepakatan keputusannya,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu 26 April 2025 lalu. Saat itu, istri tersangka Hogi, Arsita (39) dijambret dua pria yakni RDA dan RS dengan sebuah motor.
Melihat hal tersebut, sang suami spontan mengejar kedua pelaku jambret dengan memepetnya ke arah trotoar. Nahas, kedua pelaku jambret ini menabrak tembok hingga keduanya tewas.
Atas tewasnya kedua pelaku jambret ini maka kasus penjambretan pun ditutup. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebabkan kedua penjambret ini menjadi korban tewas.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Hasilnya, Hogi pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa, yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Tapi dari keterangan saksi, saksi ahli dan gelar perkara. Jadi kami berani menetapkan tersangka,” tutupnya. (vid)

