Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Perampokan Truk BBM di Muratara Segera Disidang, Dua Pelaku Masih Jadi Buronan
Hukum

Kasus Perampokan Truk BBM di Muratara Segera Disidang, Dua Pelaku Masih Jadi Buronan

ADMINBy ADMIN12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Penanganan kasus perampokan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka yang telah ditangkap dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga tersangka yang segera menjalani proses persidangan tersebut yakni Musrianto, Suprianto, dan Juki. Sedangkan dua pelaku lain berinisial L dan H hingga kini masih berstatus buronan.

Baca juga :   Simpan Sabu 1 Kilogram Dalam Baju, Bandar Narkoba di Muratara Ditangkap

Kasatreskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan pihaknya masih terus memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

“Dua pelaku lagi masih diburu, yakni berinisial L dan H,” kata Nasirin, Kamis (11/6/2026).

Menurut Nasirin, proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah diamankan terus berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca juga :   Sidang Korupsi Kredit Sawit BRI, Saksi Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Tanah Terlantar

“Perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujarnya.

Perampokan tersebut terjadi pada 1 Februari 2026 di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu, sebuah truk tangki bermuatan BBM industri milik PT Buana Energi Sriwijaya (BES) yang dikemudikan korban bernama Zai sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju Rawas Ilir.

Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban dihadang oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan senjata api untuk mengintimidasi korban agar menghentikan laju kendaraan.

Baca juga :   Begal Motor Siswi di Muratara, Pelaku Ditembak Polisi

Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku menyandera sopir truk dan menguras BBM solar yang berada di dalam tangki kendaraan. Usai menjalankan aksinya, komplotan tersebut kabur dan meninggalkan korban bersama truk di lokasi kejadian.

Aksi perampokan itu sempat menjadi perhatian karena menyasar kendaraan pengangkut BBM industri yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.

Baca juga :   Pegawai Honorer Dinas PUPR Muratara Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Depan Kantor


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahapan selanjutnya.

“Sekarang sudah dilakukan P21, tinggal proses pelengkapan untuk pemberkasan pelimpahan persidangan,” kata Armein. (NSR)

Muratara Perampokan Truk BBM Truk BBM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPO Jambret dan Curanmor 13 TKP di Lubuklinggau Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Next Article Pemkab Muba Gandeng BNN Bentuk Unit P4GN, Perkuat Perang Melawan Narkoba
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?