RELUNG.ID- Polres Banyuasin bergerak cepat dengan menahan oknum bintara Briptu RM, yang dilaporkan oleh istri sahnya, Sri Ayu Lestari, ke Propam Polda Sumsel atas dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.
Briptu RM kini ditempatkan di tahanan khusus Si Propam Polres Banyuasin sejak Rabu (4/2) malam. Penahanan ini dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino saat dikonfirmasi.
“Iya benar, sudah ditempatkan di tahanan khusus. Namun untuk informasi selengkapnya, akan saya cek dulu ke Propam,” ujar Risnan, melalui telepon, Kamis (5/2) sore.
Sementara itu, Conie Pania Putri dari LBH Bima Sakti, selaku kuasa hukum Sri Ayu Lestari, menyatakan pihaknya telah mendatangi Polres Banyuasin untuk berkoordinasi terkait kasus kliennya.
“Hasil pertemuan, Alhamdulillah terlapor, suami klien kami Ayu, sudah ditempatkan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin sejak kemarin untuk pemeriksaan selama 21 hari ke depan,” jelas Conie.
Conie menambahkan, Polres Banyuasin berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dengan cepat. “Laporan klien kami sudah satu tahun. Setengah tahun ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel, kemudian pada Agustus dilimpahkan ke Polres Banyuasin. Sudah tujuh bulan di Polres Banyuasin, kami sebagai kuasa hukum tentu mendesak agar kasus ini segera ditangani,” ujarnya.
Selain itu, Conie menegaskan terlapor juga telah absen atau meninggalkan tugas selama delapan bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1, anggota Polri yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut dapat diusulkan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Terlebih terlapor sudah delapan bulan. Kami menyampaikan kepada Kapolres, Wakapolres, dan Propam agar kasus ini ditindak tegas, karena sudah memenuhi unsur pelanggaran aturan dan kode etik. Kami akan memonitor kasus ini hingga terlapor benar-benar di PTDH,” tegas Conie.
Sementara itu, Indah Permatasari, rekan Conie, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Banyuasin, khususnya Si Propam, yang dalam dua hari telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini menunjukkan keadilan yang berpihak kepada klien kami. Kami berharap tindak lanjut ke depannya tetap cepat dan tegas,” tutup Indah.[DNP]

