RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jatah bulanan bagi oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus suap pengurusan impor barang yang melibatkan PT Blueray (BR). Nilai jatah tersebut diduga mencapai Rp 7 miliar per bulan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian agar barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Pemberian uang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah terjadi pengondisian jalur tersebut, terdapat beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menambahkan, penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai jatah bulanan tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar. KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lainnya.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kami tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini masih terus dikembangkan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam praktiknya barang-barang yang dimasukkan PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray berperan sebagai perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder yang menjadi penghubung antara importir dan Bea Cukai.
“PT BR ini berperan sebagai forwarder, menjadi penghubung antara importir dan Bea Cukai. Barang yang diimpor beragam jenisnya, dan melalui pengondisian tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan, termasuk barang yang diduga palsu, KW, maupun ilegal.
“Sehingga barang-barang yang diduga ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” terang Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.[YKP]

