Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai dari Suap Impor Barang
Regional

KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai dari Suap Impor Barang

RiyadiBy Riyadi06/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jatah bulanan bagi oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus suap pengurusan impor barang yang melibatkan PT Blueray (BR). Nilai jatah tersebut diduga mencapai Rp 7 miliar per bulan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian agar barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Pemberian uang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Setelah terjadi pengondisian jalur tersebut, terdapat beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Barang dan Jasa

Asep menambahkan, penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai jatah bulanan tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar. KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lainnya.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kami tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini masih terus dikembangkan,” kata Budi.

Baca juga :   Ratusan Warga Gelar Aksi Dukung Bupati Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK

Budi menjelaskan, dalam praktiknya barang-barang yang dimasukkan PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray berperan sebagai perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder yang menjadi penghubung antara importir dan Bea Cukai.

“PT BR ini berperan sebagai forwarder, menjadi penghubung antara importir dan Bea Cukai. Barang yang diimpor beragam jenisnya, dan melalui pengondisian tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan.

Baca juga :   KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan, termasuk barang yang diduga palsu, KW, maupun ilegal.

“Sehingga barang-barang yang diduga ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” terang Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
  3. Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC;
  4. Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray;
  5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  6. Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray.

    KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.[YKP]

BUlanan KPK Oknum Bea Cukai Suap Impor Barang Ungkap Jatah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Diduga Tangkap Wakil Ketua PN Depok

Next Article Kubu Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,889 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,762 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,735 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?