Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Diduga Tangkap Wakil Ketua PN Depok

Hukum

KPK Diduga Tangkap Wakil Ketua PN Depok


RiyadiBy Riyadi06/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2) sore hingga malam.

Dalam operasi tersebut, KPK diduga menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui langsung penanganan OTT tersebut. 

“Wakil Ketua PN Depok,” ujar sumber tersebut, Kamis (5/2).

Baca juga :   Periksa Bobby Adhityo, KPK Cecar Soal Pengaturan Audit BPK di Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di Depok yang menyasar aparat penegak hukum (APH).

“Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. APH,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Dalam operasi itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Baca juga :   Pencuri Sawit di Muratara Ditangkap Saat Tidur Nyenyak

“Ada ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.[YKP]

KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleModus Minta Antar ke Toko Burung, Pria di Palembang Bawa Kabur Motor Pelajar
Next Article KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai dari Suap Impor Barang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?