RELUNG.ID- Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua terduga pengedar narkotika oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Depati Said, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, serta AS (17), seorang pelajar asal Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening yang di dalamnya terdapat tiga butir dan lima pecahan pil hijau berbentuk tulang dengan berat total 2,58 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi lima butir pil merah berbentuk segi lima berlogo huruf S dengan berat 2,28 gram.
“Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan patroli rutin pada Kamis (5/2/2026) sore. Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Jalan Depati Said.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor. Menyadari kehadiran polisi, keduanya mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui membawa narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka kendarai.
“Barang bukti disembunyikan secara rapi di selipan pijakan kaki motor,” pungkas AKP Romi.[YKP]

