RELUNG.ID- Sikap tak biasa ditunjukkan oleh Konstantin Bazrov (33), warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menjadi korban pencurian sepeda motor saat tengah beristirahat di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Alih-alih marah atau menuntut, Konstantin justru menyampaikan permintaan maaf kepada pelaku pencurian yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Permintaan maaf itu diungkapkannya melalui penerjemah bahasa Rusia dalam konferensi pers ungkap kasus curanmor di Lobi Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4) siang. Konferensi pers tersebut juga menghadirkan tersangka Leo Chandra (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Saya minta maaf, karena kamu ditangkap dan dipenjara. Saya juga berterima kasih kepada polisi, kepada jurnalis, dan kepada siapa pun yang memposting informasi di media sosial, karena semua itu membantu pelaku bisa ditangkap,” ujar Konstantin.
Konstantin mengaku kagum dengan respons cepat polisi Indonesia dalam menangani kasus tersebut. Ia bahkan menyebut kepolisian Indonesia sebagai “powerful” karena telah dua kali membantunya menemukan barang yang sempat hilang selama berada di Indonesia.
“Sebelumnya saya pernah kehilangan speaker di daerah dekat Bali. Tapi hanya dua jam setelah saya lapor ke polisi, barangnya sudah ketemu. Itu sebabnya ketika motor saya hilang di Palembang, saya langsung percaya dan kembali melapor,” ujarnya.
Ia bercerita bahwa dirinya sedang melakukan perjalanan dari Bali menuju Danau Toba dengan sepeda motor. Saat tiba di Palembang sekitar pukul 01.30 WIB, ia memutuskan beristirahat karena kelelahan, dan meletakkan barang-barangnya di dekat motor.
Namun saat bangun, ia kaget karena motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Ia sempat bertanya kepada seseorang di lokasi, yang kemudian membantunya dengan memesan Gojek dan mengantarnya ke kantor polisi untuk melapor.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang memimpin rilis kasus mengatakan, pihaknya akan membantu mengembalikan sepeda motor milik Konstantin agar bisa digunakan kembali, baik untuk kembali ke Bali atau melanjutkan perjalanannya.
“Kendaraan ini adalah barang bukti sekaligus hak milik korban. Kami akan dokumentasikan dulu, lalu segera diserahkan agar tidak menyulitkan korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka Leo Chandra (34), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. Tersangka merupakan orang terakhir yang diketahui menguasai motor dan barang-barang korban.
“Satu dompet berisi kartu dan uang elektronik masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolrestabes.[DNP]

