Jelang tahun baru, penyelundupan narkoba kerap terjadi. Hal ini terbukti dari penangkapan seorang penumpang bus yang kedapatan menyelundupkan sabu dari Medan ke Palembang.
Pelaku yakni M Ridho Ramadhan (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, Palembang.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, pelaku ini ditangkap oleh Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel, dengan barang bukti narkoba seberat 500 gram. Tersangka ditangkap saat menumpangi bus Simpati Star melintas jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM 101, tepatnya saat bus tersebut berhenti di Rumah Makan Pagi Sore yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).
“Penangkapan itu bermula dari saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu dari Medan ke Palembang,” katanya, Kamis (29/12).
Setelah pihaknya melakukan pembuntutan bus hingga berhenti di rumah makan pagi sore Sungai Lilin. Anggota mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus Narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah dengan merek C&F, terbungkus dalam lima buah plastik klip bening dengan berat 503,39 gram, yang ada di tas hitam penumpang ditemukan di bagasi bus. Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Oppo Warna Biru.
“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.
