RELUNG.ID – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Seorang pegawai berinisial IES resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN setelah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan disiplin pegawai.
“Sejak Mei 2025 yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sebelumnya juga sering bolos dan sulit dihubungi,” kata Efran saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
IES sebelumnya bertugas sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Ketidakhadiran yang berkepanjangan itu kemudian dilaporkan oleh atasan langsung kepada BKPSDM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM bersama Inspektorat dan pimpinan unit kerja membentuk tim pemeriksa.
Tim telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada IES untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah diindahkan.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam proses pemeriksaan, tim tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Efran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IES terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa alasan yang sah.
Pemerintah Kota Prabumulih kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada Januari 2026.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pembayaran gaji IES juga telah dihentikan sesuai ketentuan. SK pemberhentian disampaikan melalui pihak kelurahan karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi secara langsung.
Efran mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih agar menjaga komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Aturannya sudah jelas. ASN wajib hadir setiap hari kerja, mengikuti apel, dan mengisi absensi. Ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian,” pungkasnya. (SMP)

