Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih
Hukum

Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih

RiyadiBy Riyadi07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
IM oknum ASN Pemkot Prabumulih saat digiring penyidik menuju ke ruang pemeriksaan Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih berinisial IM diduga melakukan penipuan senilai Rp 3,5 miliar dengan modus janji fee dan memberikan cek kosong.

Kini, terlapor telah diamankan oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban, Essy Meliyuni (37), melalui kuasa hukumnya, Ade Rahmayati , mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca juga :   Satu Korban Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Kembali Ditemukan, Kapolda Sebut Begini

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Rahmayati didampingi korban kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Ade menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika terlapor meminjam uang sebesar Rp 3,5 miliar dengan alasan untuk membayar tagihan listrik kantor Pemkot Prabumulih. Sebagai imbalan, terlapor menjanjikan korban keuntungan berupa fee.

“Saat itu, terlapor mengatakan nanti ada fee dari kesepakatan bersama,” jelas Ade.

Baca juga :   Pria di Pagar Alam Telah Jagal 100 Ekor Kucing, Dagingnya Dijual ke Warga

Selain itu, terlapor juga mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Prabumulih serta menjabat di lingkungan Pemkot Prabumulih. Hal ini membuat korban yakin untuk memberikan pinjaman.

“Klien kami percaya karena sebelumnya terlapor sudah beberapa kali meminjam uang dan selalu mengembalikannya. Ditambah lagi, ia mengaku sebagai kerabat Wali Kota Prabumulih saat itu serta memiliki jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran pada Juli 2024, terlapor memberikan cek yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Baca juga :   Satu Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba Ditangkap

Setelah berbagai upaya penagihan tak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel pada 26 Agustus 2024 dengan Nomor STPL/B/934/VIII/SPKT/POLDA SUMSEL.

“Saya sudah mencoba berbagai cara, termasuk mendatangi kantornya dan meminta bantuan pejabat di Pemkot Prabumulih, tetapi tidak ada kejelasan. Terakhir komunikasi pada Agustus lalu, dia hanya mengatakan untuk menunggu dan bersabar,” ungkap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan terlapor dan saat ini telah dilakukan penahanan.

Baca juga :   Tabung LPG Meledak, Pertamina Soroti Faktor Kelalaian Penggunaan

“Ya, benar, semalam sudah dilakukan penahanan,” ujarnya singkat.[FZP]  

ASN Pemkot Prabumulih Penipuan Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorban Penipuan Rp 26,9 Miliar Somasi Bank, Sekretaris Perusahaan Beri Klarifikasi
Next Article Istri Pertama Wali Kota Prabumulih Jabat Ketua TP PKK, Bagaimana Nasib Tiga Istri Lainnya?
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?