Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Operasional Rumah Makan dan Hiburan Malam Dibatasi, Pemkot Pagar Alam Siap Awasi
Regional

Operasional Rumah Makan dan Hiburan Malam Dibatasi, Pemkot Pagar Alam Siap Awasi

alwiBy alwi18/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasat PolPP Pagar Alam Mastullah Muchlisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Demi kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa,Pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam memgeluarkan surat edaran ditujukan kepada pengusaha rumah makan dan hiburan malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Ludi Oliansyah nomor 400/22/SDII/2026 menegaskan agar para pengusaha rumah makan dan hiburan malam untuk sementara waktu selama bulan puasa membatasi jam operasionalnya.

Baca juga :   Atasi Banjir Tahunan di Griya Muara Enim Permai, Bupati Edison Terjunkan Tim Teknis

“Rumah makan ataupun semacamnya untuk tidak membuka dagangan pada siang hari sejak pukul 06.00-16.00 WIB, “kata Kepala Satpol PP Mastula Mukhlis Rabu (18/2/2026).

“Dan untuk usaha hiburan malam pemerintah daerah menghimbau agar selama bulan puasa ini untuk tidak beroperasi dulu,” tambahnya

Tak cuma menyasar rumah makan dan hiburan malam,dalam surat edaran itu juga Pemkot Pagar Alam melarang penjualan mercon dan petasan.

Baca juga :   MUI dan Muhammadiyah Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan di Jakarta

Mastula juga menyebut surat edaran ini telah di distribusikan ke pemerintah tingkat kecamatan,lurah hingga ke pengurus RT dan RW unruk menghimbau dan mengawasi aktfitas warga di wilayah masing masing untuk menjaga ketertiban umum.

“Menjual petasan dan membunyikannya juga di larang,” tegasnya

Ia juga menegaskan Satpol PP akan menggiatkan patroli Yustisi selama bulan puasa ini untuk menegakkan aturan terkait surat edaran kepala daerah tersebut.

Baca juga :   Water Boom Tutup Pengunjung Beralih ke Wisata Air Terjun Temam Lubuklinggau

“Kami harap masyarakat menaati surat edaran itu namun demikian sebagai langkah antisipasi kami tetap akan menggalakkan patroli rutin,” pungkasnya. (TFK)

Hiburan malam Pemkot Pagar Alam Rumah Makan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBank Indonesia Sumsel Siapkan Penukaran Uang Baru Rp5,6 Triliun, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Next Article Viral Video Permintaan Tolong Pemuda Sumsel di Kamboja, Herman Deru Fokuskan Upaya Penyelamatan dan Pemulangan Warga
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,869 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?