RELUNG.ID- Polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih bergulir.
Setelah video pernyataannya soal kewarganegaraan anak viral dan menuai kritik luas, Tyas akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.
Dalam unggahan di media sosial, Tyas mengakui kalimat yang ia sampaikan telah menimbulkan kegaduhan.
“Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat yang menimbulkan polemik, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia,” tulis Tyas.
Ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan pribadi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, sekaligus luapan emosi sebagai orang tua.
Sebelumnya, Tyas mengunggah konten yang memperlihatkan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam narasi unggahannya, ia menulis, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” yang kemudian menuai reaksi keras warganet.
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyayangkan tindakan salah satu alumninya yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan etika yang ditanamkan kepada seluruh awardee.
Dalam keterangan resminya, LPDP menjelaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah lulus studi pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada lagi perikatan hukum antara LPDP dan yang bersangkutan.
Meski begitu, LPDP menyatakan tetap akan melakukan komunikasi untuk mengimbau agar Tyas lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami kewajiban moral sebagai alumni penerima beasiswa negara.
Polemik semakin melebar setelah muncul informasi bahwa suami Tyas, Aryo Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Fakta tersebut diketahui dari tesis yang mencantumkan pembiayaan LPDP.
Berbeda dengan Tyas yang disebut telah menuntaskan kewajiban kontribusinya, Aryo diduga belum menyelesaikan masa pengabdian setelah menyelesaikan studi.
LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi.
“Yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP.
Apabila terbukti belum memenuhi kewajiban sesuai kontrak, sanksi dapat diberlakukan, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan profesional, serta memastikan dana publik yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.[YKP]

