RELUNG.ID- Polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terus bergulir. Setelah video terkait kewarganegaraan Inggris anaknya viral dan menuai kritik luas, Dwi akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada publik.
Dalam unggahan di media sosial, Dwi mengakui pernyataannya telah menimbulkan polemik dan kegaduhan.
“Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat yang menimbulkan polemik, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia,” tulis Dwi.
Ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan ekspresi emosional sebagai orang tua yang menginginkan masa depan terbaik bagi anaknya. Dwi juga menyatakan dirinya tetap bangga sebagai WNI.
Sebelumnya, video Dwi yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris beredar luas di media sosial. Dalam video itu, ucapannya dianggap sebagian warganet tidak mencerminkan semangat kebangsaan, terlebih karena ia merupakan penerima beasiswa yang bersumber dari dana publik.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik turut mengarah pada sang suami, Arya Irwantoro, yang juga diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP. Berbeda dengan Dwi yang disebut telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya, status Arya dikabarkan masih dalam masa studi atau belum menuntaskan kewajiban pengabdian.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen kontribusi pascastudi yang menjadi bagian dari kontrak penerima beasiswa LPDP.
Menanggapi polemik yang berkembang, LPDP menyatakan bahwa setiap penerima beasiswa terikat perjanjian yang memuat kewajiban akademik dan kontribusi setelah menyelesaikan studi.
Dalam keterangan resminya, LPDP menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen perjanjian masing-masing penerima beasiswa.
“Setiap awardee terikat perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, mekanisme pengembalian dana akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan LPDP.
LPDP menambahkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara profesional dan proporsional, serta tidak didasarkan pada tekanan opini publik semata. Hingga saat ini, proses klarifikasi dan verifikasi terhadap status kewajiban beasiswa masih berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan memicu kembali diskusi mengenai tanggung jawab moral serta kewajiban kontribusi para penerima beasiswa negara kepada Indonesia.[YKP]

