Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan
Hukum

Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

RiyadiBy Riyadi26/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat membeberkan sejumlah bukti terkait klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Baik Nikita maupun Reza tidak hadir langsung dalam sidang dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat.

Baca juga :   Berkas Rampung, Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Disidang

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan pihaknya mengajukan total 63 bukti surat, termasuk sekitar 24 hingga 25 dokumen tambahan. Bukti tersebut, menurutnya, untuk memperkuat dalil adanya kesepakatan lisan antara kedua belah pihak.

“Kita membuktikan bahwa terjadi kesepakatan secara lisan melalui chat dan sambungan telepon. Di situ ada percakapan penawaran harga yang menunjukkan adanya negosiasi bisnis,” ujar Usman usai sidang.

Dalam dokumen yang diajukan, disebut terdapat pembahasan nilai kerja sama yang mengalami proses tawar-menawar. Hal itu, kata dia, menjadi dasar bahwa hubungan para pihak merupakan kesepakatan bisnis.

Baca juga :   Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua KPK Sementara Dijabat Nawawi Pomolango, Keppres Sudah Ditandatangani!

Selain itu, pihak penggugat juga menyerahkan bukti terkait kerugian materiil yang diklaim dialami Nikita akibat batalnya sejumlah kontrak Brand Ambassador (BA). Usman menyebut dalam satu kontrak, nilai kerja sama bisa mencapai Rp 4 miliar per tahun untuk satu brand.

“Kalau ada empat sampai lima brand, itu bisa sekitar Rp 20 miliar setahun. Biasanya kontrak dua sampai tiga tahun. Jadi potensi kerugiannya cukup besar,” jelasnya.

Kerugian tersebut, lanjut Usman, menjadi bagian dari tuntutan ganti rugi dalam gugatan yang diajukan senilai Rp 244 miliar.

Baca juga :   Eksepsi Empat Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ditolak, Sidang Akan Dilanjutkan

Tak hanya itu, pihak penggugat juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal access atau perekaman ilegal. Laporan atas dugaan tersebut disebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami mendapat informasi bahwa perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Artinya ada dugaan tindak pidana dalam penyadapan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya membantah dalil gugatan dan menilai bukti yang diajukan penggugat lemah. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

Baca juga :   Sidang PK Nikita Mirzani Memanas, Pakar Hukum ITE Nilai Alat Bukti Elektronik Diduga Tak Valid

Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani proses hukum atas laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan oleh Reza Gladys.[YKP]

Kerugian Klaim Nikita Mirzani Puluhan Miliar Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Musnahkan Narkotika Rp5,7 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Next Article Pemkot Palembang Gencarkan Pasar Murah, Pastikan Harga Sembako Stabil Selama Ramadan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?