RELUNG.ID- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat membeberkan sejumlah bukti terkait klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Baik Nikita maupun Reza tidak hadir langsung dalam sidang dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan pihaknya mengajukan total 63 bukti surat, termasuk sekitar 24 hingga 25 dokumen tambahan. Bukti tersebut, menurutnya, untuk memperkuat dalil adanya kesepakatan lisan antara kedua belah pihak.
“Kita membuktikan bahwa terjadi kesepakatan secara lisan melalui chat dan sambungan telepon. Di situ ada percakapan penawaran harga yang menunjukkan adanya negosiasi bisnis,” ujar Usman usai sidang.
Dalam dokumen yang diajukan, disebut terdapat pembahasan nilai kerja sama yang mengalami proses tawar-menawar. Hal itu, kata dia, menjadi dasar bahwa hubungan para pihak merupakan kesepakatan bisnis.
Selain itu, pihak penggugat juga menyerahkan bukti terkait kerugian materiil yang diklaim dialami Nikita akibat batalnya sejumlah kontrak Brand Ambassador (BA). Usman menyebut dalam satu kontrak, nilai kerja sama bisa mencapai Rp 4 miliar per tahun untuk satu brand.
“Kalau ada empat sampai lima brand, itu bisa sekitar Rp 20 miliar setahun. Biasanya kontrak dua sampai tiga tahun. Jadi potensi kerugiannya cukup besar,” jelasnya.
Kerugian tersebut, lanjut Usman, menjadi bagian dari tuntutan ganti rugi dalam gugatan yang diajukan senilai Rp 244 miliar.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal access atau perekaman ilegal. Laporan atas dugaan tersebut disebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mendapat informasi bahwa perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Artinya ada dugaan tindak pidana dalam penyadapan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya membantah dalil gugatan dan menilai bukti yang diajukan penggugat lemah. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani proses hukum atas laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan oleh Reza Gladys.[YKP]

