Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahmad Budi Martono Pimpin Pengungkapan Jaringan Batu Bara Ilegal di Jalan Lintas Baturaja
Hukum

Ahmad Budi Martono Pimpin Pengungkapan Jaringan Batu Bara Ilegal di Jalan Lintas Baturaja

alwiBy alwi22/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
truk pengangkut batu bara ilegal. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengungkapan batubara ilegal.

Kali ini, tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap pengangkutan sekitar 40 ton batubara ilegal menggunakan truk tronton di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) dini hari.

Baca juga :   Viral Dugaan Pungli Truk Batu Bara: Nama Kapolda Dicatut, Oknum Polisi dan Dirjen Minerba Disorot

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35), beserta kendaraan bermuatan batubara tanpa izin resmi. 

Selain itu, turut diamankan dokumen angkutan, surat jalan, hingga perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.

“Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” kata AKBP Ahmad Budi Martono.

Baca juga :   Buruh di OKU Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah di Kontrakan

Dari hasil penyelidikan sementara, batubara yang diangkut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 

Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah diverifikasi melalui sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.

“Modus ini untuk mengelabui aparat penegak hukum agar seolah-olah batubara berasal dari tambang berizin. Kenyataannya, dokumen itu fiktif,” ungkap AKBP Ahmad Budi Martono.

Baca juga :   KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WDP Jadi WTP Pemkab Muara Enim

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk tronton Hino bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal, satu lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha, satu STNK kendaraan, SIM sopir, satu unit telepon genggam serta sampel batubara 10 kg untuk uji laboratorium. 

Ahmad Budi mengatakan, sopir mengaku diperintah oleh ET (45) selaku pemilik kendaraan. Polisi menegaskan akan menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Penyidik akan menggelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan sopir H sebagai tersangka,” ujar AKBP Ahmad Budi Martono. 

Baca juga :   Koalisi Sipil Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Kasus yang Disorot

Polda Sumsel juga akan berkoordinasi dengan JPU, Kementerian ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.

“Tidak ada toleransi bagi pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami akan usut hingga tuntas,” tegas Ahmad Budi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto SIk mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga :   Bupati Cilacap Syamsul Auliya Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK Usai Terjaring OTT

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkasnya. (tim)

Ahmad Budi Martono Batu Bara Ilegal Baturaja Jaringan Batubara Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Berfoto Bersama Bupati, Beredar Video Husein Pati Dapat Motor Baru dan Terkapar Mabuk di Tempat Hiburan Malam
Next Article WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Suara untuk Panggilan Tak Terjawab
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?