RELUNG.ID – Seorang pria berinisial R (29) ditangkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah membujuk seorang pelajar SD berinisial N (10) untuk dibawa ke lokasi sepi di Kawasan Gandus pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui memanfaatkan momen jam pulang sekolah untuk menyasar korban.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menuturkan bahwa korban dibawa ke lokasi sepi dengan alasan mencari anak lain. Aksi pelaku berhenti ketika ada warga yang melintas, sehingga korban dapat pulang dan melaporkan kejadian kepada orang tua.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menelusuri rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring, karena pelaku tercatat sebagai kurir di platform tersebut,” ungkap Nandang, Selasa (3/3/2026).
Berkat kombinasi jejak digital dan penyelidikan lapangan, R berhasil ditangkap di kawasan Veteran Palembang pada hari yang sama. Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Nandang juga mengingatkan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, serta menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai zona aman bagi peserta didik.
“Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.[THQ]

