RELUNG.ID – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3). Hingga kini, dugaan perkara yang menjerat politisi Golkar berusia 47 tahun ini belum diungkap resmi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya Bupati.” Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Meski konstruksi perkara belum dirilis, publik dapat menyoroti harta kekayaan Fadia yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 Maret 2026, dengan total mencapai Rp85.623.500.000.
Rinciannya antara lain:
- 26 aset tanah dan bangunan tersebar di Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Badung, hingga Semarang, senilai Rp74,29 miliar.
- Kendaraan senilai Rp1,18 miliar, termasuk Hyundai dan Toyota Alphard.
- Harta bergerak lain senilai Rp3,02 miliar.
- Kas dan setara kas Rp10,33 miliar.
- Utang tercatat Rp3,2 miliar.

