Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Predator Seksual Anak di Palembang Ditangkap Polisi Hanya dalam Hitungan Jam
Hukum

Predator Seksual Anak di Palembang Ditangkap Polisi Hanya dalam Hitungan Jam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat membawa korban. Foto : Dok Polda Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria berinisial R (29) ditangkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah membujuk seorang pelajar SD berinisial N (10) untuk dibawa ke lokasi sepi di Kawasan Gandus pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui memanfaatkan momen jam pulang sekolah untuk menyasar korban.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menuturkan bahwa korban dibawa ke lokasi sepi dengan alasan mencari anak lain. Aksi pelaku berhenti ketika ada warga yang melintas, sehingga korban dapat pulang dan melaporkan kejadian kepada orang tua.

“Begitu menerima laporan, kami langsung menelusuri rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring, karena pelaku tercatat sebagai kurir di platform tersebut,” ungkap Nandang, Selasa (3/3/2026).

Berkat kombinasi jejak digital dan penyelidikan lapangan, R berhasil ditangkap di kawasan Veteran Palembang pada hari yang sama. Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Nandang juga mengingatkan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, serta menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai zona aman bagi peserta didik.

“Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.[THQ]

Palembang Polda Sumsel Predator Anak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Kekayaan LHKPN Capai Rp85 Miliar
Next Article Tiga Kali Absen, Budi Karya Sumadi Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202612 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?