Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Chromebook Nadiem Makarim: Tangis, Kecewa, dan Permintaan Hadirkan Google
Hukum

Sidang Chromebook Nadiem Makarim: Tangis, Kecewa, dan Permintaan Hadirkan Google

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (5/3/2026), berlangsung emosional.

Kecewa, sedih, dan tangis mewarnai ruang persidangan saat pemeriksaan saksi mahkota, termasuk tiga terdakwa lainnya: eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; dan Direktur SD sekaligus KPA Sri Wahyuningsih. Eks staf khusus Fiona Handayani juga diperiksa.

Pemeriksaan saksi mahkota berlangsung sekitar 10 jam. Sebelumnya, sidang memeriksa lima pihak swasta, termasuk vendor Chromebook seperti Acer, Asus, Dell, dan Advan.

Baca juga :   Polisi Buru M Syukri Zen, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Tikam Mantan Istri

Nadiem mengaku kecewa dan sedih, bukan terhadap saksi, tetapi karena persidangan yang berlarut-larut. Ia mempertanyakan perhitungan BPKP yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, dengan Rp 1,5 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Rp 600 juta untuk Chrome Device Management (CDM). Nadiem menegaskan harga wajar Chromebook menurut vendor jauh lebih tinggi dibanding angka audit BPKP.

Sidang juga menyinggung pemberian Rp 50 juta dan sebuah handphone oleh Sri Wahyuningsih kepada mantan Dirjen PAUDasmen Jumeri, yang dilakukan atas dasar kegiatan sah dan empati, bukan terkait pengadaan Chromebook.

Ibrahim Arief sempat menangis saat mengenang keputusan meninggalkan tawaran pekerjaan di Facebook London untuk membantu pemerintah Indonesia dalam pengembangan teknologi pendidikan. Ia menekankan kontribusi bagi negara menjadi prioritas meski gaji jauh lebih rendah dibanding pekerjaan internasional.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan

Menjelang akhir sidang, Nadiem meminta majelis hakim menghadirkan petinggi Google untuk meluruskan isu co-investment 30 persen, yang menurutnya merupakan bagian dari program Partner Service Fund (PSF) Google, bukan pengayaan diri pejabat kementerian.

Kasus ini menjerat Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya atas dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui pengaturan pengadaan TIK, yang mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome agar menjadi satu-satunya pilihan di ekosistem pendidikan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim Polri Periksa Ulang Pandji Pragiwaksono, Sidang Adat Jadi Acuan Status Hukum
Next Article PN Pati Vonis Bersalah Dua Aktivis “Botok” dan Teguh, Dijatuhi Pidana Pengawasan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?