RELUNG.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang kembali mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM terhadap mahasiswinya berinisial LA.
Terbaru, penyidik Unit PPA memeriksa korban LA bersama dua orang saksi pada Senin (5/1/2026) siang. Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum korban, M. Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.
“Benar, tadi penyidik kembali meminta keterangan korban dan saksi tambahan. Pemeriksaan dilakukan lebih detail, termasuk pembuatan sketsa kejadian,” ujar Novel didampingi tim kuasa hukum lainnya, Indah Permata Sari dan Slamet Widadi.
Novel menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa merupakan teman korban sesama mahasiswa yang disebut hadir dan menemani korban saat menemui oknum dosen terlapor.
Ia menambahkan, hingga kini kliennya masih mengalami trauma atas peristiwa dugaan pelecehan yang dialaminya. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
“Korban masih trauma. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Di sisi lain, Novel juga menanggapi laporan balik yang dibuat oleh terlapor terhadap korban atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
“Itu hak yang bersangkutan. Tinggal nanti pembuktiannya seperti apa. Pencemaran nama baik yang dilaporkan itu posisinya di mana juga belum jelas,” tegasnya.
Terkait bantahan yang disampaikan oknum dosen terlapor di sejumlah media, Novel menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik dan masyarakat.
“Kita lihat saja nanti. Biar penyidik dan publik yang menilai. Ada pernyataan yang kami anggap terkesan mengintimidasi,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Namun ia menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Masih kita dalami,” kata Andrie singkat.[YKP]

