RELUNG.ID- Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP yang direformulasi dalam pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Hakim Ketua Muhammad Fauzan memimpin sidang bersama anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Fauzan saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan. Kedua terdakwa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak berhak.
Sidang dihadiri tokoh dan aktivis, termasuk Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Komjen Pol (Purn) Oegroseno, pengacara M. Sholeh, serta Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto. Ribuan warga turut memadati area pengadilan membawa spanduk dan poster tuntutan pembebasan kedua aktivis.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo, menyatakan bersyukur proses persidangan selesai. Ia menilai putusan ini memberi sinyal keras bagi aktivis dan berpotensi mencederai demokrasi karena majelis menilai demonstrasi sebagai penghasutan meski tidak menimbulkan kerusakan atau korban.
Nimerodin berencana membahas langkah hukum selanjutnya dengan tim kuasa hukum, meski kliennya sudah dibebaskan dari tahanan.[YKP]

