Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Pati Vonis Bersalah Dua Aktivis “Botok” dan Teguh, Dijatuhi Pidana Pengawasan
Hukum

PN Pati Vonis Bersalah Dua Aktivis “Botok” dan Teguh, Dijatuhi Pidana Pengawasan

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP yang direformulasi dalam pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Hakim Ketua Muhammad Fauzan memimpin sidang bersama anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Fauzan saat membacakan putusan.

Baca juga :   Tak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan. Kedua terdakwa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak berhak.

Sidang dihadiri tokoh dan aktivis, termasuk Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Komjen Pol (Purn) Oegroseno, pengacara M. Sholeh, serta Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto. Ribuan warga turut memadati area pengadilan membawa spanduk dan poster tuntutan pembebasan kedua aktivis.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo, menyatakan bersyukur proses persidangan selesai. Ia menilai putusan ini memberi sinyal keras bagi aktivis dan berpotensi mencederai demokrasi karena majelis menilai demonstrasi sebagai penghasutan meski tidak menimbulkan kerusakan atau korban.

Baca juga :   Tersinggung Ditegur, Hendra Tusuk Rekan Kerjanya Hingga Tewas

Nimerodin berencana membahas langkah hukum selanjutnya dengan tim kuasa hukum, meski kliennya sudah dibebaskan dari tahanan.[YKP]

Bersalah Pidana Pengawasan PN Pati Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Chromebook Nadiem Makarim: Tangis, Kecewa, dan Permintaan Hadirkan Google
Next Article Lawan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Bawa 149 Bukti Dokumen dan Elektronik ke PN Jaksel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,830 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?