RELUNG.ID- Seorang pemborong di Palembang, bernama Komari melaporkan pria berinisial BN ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.
Komari mengaku menjadi korban proyek fiktif yang ditawarkan BN pada tahun 2019.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Sirna Raga, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini menjelaskan, proyek yang dijanjikan adalah PLTS-PJU All In One 40 Watt di Kabupaten Banyuasin dan OKI, dengan nilai pengerjaan total Rp6 miliar, di mana fee untuk BN sebesar Rp1,5 miliar.
“Proyek itu ternyata fiktif. Saya sudah memberikan fee kepada terlapor secara bertahap. pertama tunai, kedua transfer ke rekening istri terlapor selaku Direktur CV Sapa Koja, dan ketiga tunai dengan saksi,” ujar Komari, saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Jumat (22/8/2025).
Komari mengaku awalnya yakin proyek itu ada karena pernah di-launching dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel. Namun, setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Sudah kami tagih berkali-kali, diberi tenggat waktu, tapi jawabannya selalu berkilah. Hingga akhirnya kami membuat laporan polisi,” tambahnya.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang,Ipda Erwinsyah membenarkan laporan Komari telah diterima dan akan dilimpahkan ke penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah diterima, akan kami limpahkan ke penyidik,” kata Erwinsyah. [DNP]

