RELUNG.ID – Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan gudang Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berujung maut.
Seorang pelajar berinisial RA Gusti Randa (20) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang berstatus pelajar SMA mengalami dua luka tusuk di bagian kiri atas perut.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru.
Menurutnya, pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya untuk melakukan tawuran.
“Personel Polsek Ilir Timur II yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan langsung mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama,” kata Musa, Minggu (8/3/2026).
Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan bentrokan kembali terjadi.
Saat aparat kembali mendatangi lokasi untuk membubarkan massa, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka tusuk yang cukup parah.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut. Keduanya berinisial U.A. dan M., yang disebut-sebut membawa senjata tajam jenis penusuk saat kejadian.
“Saat ini tim sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami berharap dukungan masyarakat agar proses penangkapan dapat segera dilakukan,” ujar Musa.
Sementara itu, tim Bawas Piket Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan situasi di lokasi kejadian.
Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan dua kelompok tersebut.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (FZP)

