RELUNG.ID- Aktivitas Pasar Malam yang beroperasi di kawasan Jalan Lingkar Timur, tidak jauh dari RSUD Prabumulih, menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menilai keberadaannya menjadi sarana hiburan bagi keluarga, namun tidak sedikit pula yang mengeluhkan dampak kebisingan yang ditimbulkan.
Sejumlah wahana permainan yang menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi dinilai mengganggu kenyamanan, terutama bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prabumulih, terlebih pada malam hari.
Menanggapi keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih bersama pihak kecamatan langsung turun ke lokasi untuk memberikan teguran kepada pengelola Pasar Malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Prabumulih, M. Nasir mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola agar menghentikan aktivitas wahana yang menimbulkan suara bising.
“Kami bersama pihak kecamatan sudah mendatangi lokasi Pasar Malam untuk memberikan teguran kepada pengelola agar aktivitas yang menimbulkan kebisingan dihentikan dan tidak terulang kembali,” ujar Nasir.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait operasional Pasar Malam tersebut. Selain itu, Pemerintah Kota Prabumulih juga telah mengimbau agar tidak ada kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadan.
“Dari Satpol PP tidak ada izin yang kami keluarkan. Apalagi, sesuai imbauan Wali Kota Prabumulih, selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan adanya kegiatan hiburan,” tegasnya.
Nasir menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar aktivitas serupa tidak kembali menimbulkan keluhan masyarakat, sekaligus menjaga kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Apriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan Pasar Malam tersebut.
Menurut Romi, pihak kepolisian telah memberikan izin operasional kepada pengelola setelah melalui prosedur yang berlaku.
“Untuk izin operasional memang sudah kami berikan dan itu telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Polsek,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasional Pasar Malam tersebut dibatasi dengan jadwal tertentu, yakni dimulai setelah waktu Magrib dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
“Jam operasionalnya dimulai setelah Magrib dan ditutup sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Prabumulih Timur Reki Saputra membenarkan adanya teguran kepada pihak pengelola Pasar Malam. Menurutnya, pihak pengelola juga telah sepakat menghentikan wahana Rumah Hantu yang disebut-sebut mengganggu pasien rumah sakit.
“Benar adanya keluhan dari pasien rumah sakit terkait suara bising dari wahana rumah hantu pasar malam. Kami sudah mengimbau untuk menghentikannya dan pihak pengelola menyetujui,” ungkap Reki.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan terus menampung aspirasi masyarakat maupun informasi dari media terkait aktivitas tersebut.
“Kami akan terus menerima masukan dari masyarakat. Yang jelas, persoalan kebisingan harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.[SAM]

