Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH Personel, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin
Hukum

Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH Personel, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

RiyadiBy Riyadi10/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Apel Polres Prabumulih sejak pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana.

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres Prabumulih, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara, ASN, serta seluruh peserta apel Polres Prabumulih. Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

Baca juga :   Mega Proyek EDC Bermasalah, KPK Periksa Mantan Direktur BRI

Dalam upacara tersebut, Kompol Chindi Helyadi bertindak sebagai cadangan inspektur upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat AKP Wanianto dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, dan Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Andhika Nasywa Widyadhana STrIK dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan penghormatan pasukan serta laporan Komandan Upacara. Selanjutnya personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kemudian dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan.

Baca juga :   Operasi Patuh Musi 2025 di Prabumulih, Gunakan Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai simbol pemberhentian dari institusi, Inspektur Upacara secara resmi melepas anggota yang di-PTDH melalui prosesi penurunan foto yang bersangkutan.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi.

Baca juga :   Terlibat Penipuan dan Asusila, Empat Personel Polres Muratara Dipecat

Kapolres menjelaskan, BRIPKA Fatrick Fabyan yang bergabung menjadi anggota Polri pada tahun 2008 telah mengabdi sekitar 18 tahun di institusi tersebut. Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat melakukan empat kali pelanggaran disiplin.

Salah satu pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum serta mencederai kehormatan institusi Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan dan pengawasan yang diberikan pimpinan.

Pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yakni tidak hadir menjalankan tugas kedinasan tanpa keterangan sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga :   Reza Gladys Ajukan Gugatan Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani, Sebut Bisnisnya Merugi

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak ada lagi anggota Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti itu.

Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan serta menyanyikan Mars Polda Sumatera Selatan.[SMP]

Langgar Disiplin Personel Polres Prabumulih PTDH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasar Malam Dekat RSUD Prabumulih Diprotes Warga, Satpol PP Beri Teguran
Next Article AJI Palembang Buka Posko Aduan THR bagi Jurnalis di Sumsel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?