RELUNG.ID- Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026).
Upacara berlangsung di Lapangan Apel Polres Prabumulih sejak pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana.
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres Prabumulih, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara, ASN, serta seluruh peserta apel Polres Prabumulih. Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.
Dalam upacara tersebut, Kompol Chindi Helyadi bertindak sebagai cadangan inspektur upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat AKP Wanianto dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, dan Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Andhika Nasywa Widyadhana STrIK dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Mars Polri, dilanjutkan penghormatan pasukan serta laporan Komandan Upacara. Selanjutnya personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.
Kemudian dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai simbol pemberhentian dari institusi, Inspektur Upacara secara resmi melepas anggota yang di-PTDH melalui prosesi penurunan foto yang bersangkutan.
Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi.
Kapolres menjelaskan, BRIPKA Fatrick Fabyan yang bergabung menjadi anggota Polri pada tahun 2008 telah mengabdi sekitar 18 tahun di institusi tersebut. Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat melakukan empat kali pelanggaran disiplin.
Salah satu pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum serta mencederai kehormatan institusi Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan dan pengawasan yang diberikan pimpinan.
Pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yakni tidak hadir menjalankan tugas kedinasan tanpa keterangan sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak ada lagi anggota Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti itu.
Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan serta menyanyikan Mars Polda Sumatera Selatan.[SMP]

