RELUNG.ID- Kasus hilangnya meteran air milik PDAM di wilayah Kabupaten OKU Timur yang selama ini meresahkan warga akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian meteran air PDAM.
Kedua pelaku yakni Dimas Wahyu Anggara (25), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan Rega Catur Nandika (25), warga Dusun Batin Sari, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Martapura pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari enam laporan polisi terkait hilangnya meteran air PDAM yang dilaporkan warga ke Polsek Martapura. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian meteran air PDAM di sejumlah lokasi. Bahkan, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Iya pak, kami sudah 17 kali mencuri meteran PDAM. Semuanya kami jual dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar kedua tersangka kompak, Senin (9/3/2026).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku memang kerap menyasar meteran air PDAM milik warga.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencurian meteran PDAM. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Hariyanto.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kunci inggris warna silver yang digunakan untuk melepas meteran serta satu unit meteran PDAM warna biru berbahan kuningan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[MZN]

