Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Agusrianto (34), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Palembang.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya, diJalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (5/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,06 (enam koma nol enam)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan tersebut berawal mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di sekitar rumah tersangka, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka.
“Saat penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti,” ujar Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12).
Dari interogasi tersangka, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya menyita satu buah pipet skop yang ditemukan di dalam tutup Teko (wadah air minum) warna hijau yang terletak diruang tengah rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
