Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sedang Asyik Duduk Depan Rumah, Polisi Tangkap Agus dan Sita 11 Paket Sabu
Hukum

Sedang Asyik Duduk Depan Rumah, Polisi Tangkap Agus dan Sita 11 Paket Sabu

alwiBy alwi13/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Agusrianto (34), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Palembang.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya, diJalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (5/12) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,06 (enam koma nol enam)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan tersebut berawal mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di sekitar rumah tersangka, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka.

“Saat penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti,” ujar Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12).

Dari interogasi tersangka, bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya menyita satu buah pipet skop yang ditemukan di dalam tutup Teko (wadah air minum) warna hijau yang terletak diruang tengah rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTwitter Blue Diluncurkan Kembali, Berlangganan dari iPhone Bayar 11 USD
Next Article Rp11 Miliar Barang Ilegal Milik Negara Dimusnahkan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?