RELUNG.ID- Teddy Pardiyana tengah menjalani proses hukum terkait permohonan penetapan ahli waris atas peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.
Langkah hukum tersebut belakangan ramai dikaitkan dengan rumor bahwa Teddy ingin menguasai harta warisan milik mantan istri Sule tersebut.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membantah keras tudingan bahwa kliennya mengincar harta peninggalan ibunda dari Rizky Febian itu.
“Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun,” kata Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/2/2026).
Menurut Wati, permohonan yang diajukan ke pengadilan semata-mata untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai siapa saja yang berhak menyandang status sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah.
“Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu saja. Kami tidak menuntut warisan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihak Teddy tidak memiliki data terkait aset peninggalan Lina Jubaedah. Berdasarkan ketentuan hukum, terdapat tujuh orang yang berpotensi masuk dalam daftar ahli waris, yang terdiri dari suami, anak-anak kandung, serta orang tua almarhumah yang masih hidup.
“Kami tidak menuntut peninggalan. Bahkan kami pun tidak punya data peninggalan almarhumah itu apa saja,” ujar Wati.
Pihak Teddy menjelaskan, langkah hukum tersebut bertujuan untuk melindungi status hukum putrinya, Bintang, agar memiliki kepastian sebagai ahli waris yang sah.
“Yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris. Hanya untuk legalitas, kepastian bahwa Bintang adalah ahli waris dari almarhumah,” katanya.
Saat ini proses persidangan masih berjalan secara daring melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Bandung dengan agenda jawab-menjawab.
Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang tatap muka pada 30 Maret mendatang dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi. Teddy Pardiyana direncanakan hadir dalam persidangan tersebut dengan membawa saksi dari pihaknya.[YKP]

