Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Teddy Pardiyana Bantah Incar Warisan Lina Jubaedah, Hanya Minta Penetapan Ahli Waris
Hukum

Teddy Pardiyana Bantah Incar Warisan Lina Jubaedah, Hanya Minta Penetapan Ahli Waris

RiyadiBy Riyadi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Teddy Pardiyana resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Teddy Pardiyana tengah menjalani proses hukum terkait permohonan penetapan ahli waris atas peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.

Langkah hukum tersebut belakangan ramai dikaitkan dengan rumor bahwa Teddy ingin menguasai harta warisan milik mantan istri Sule tersebut.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membantah keras tudingan bahwa kliennya mengincar harta peninggalan ibunda dari Rizky Febian itu.

Baca juga :   Lawan Arus Lalu Lintas, Sejumlah Pengendara Motor Dipaksa Putar Balik

“Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun,” kata Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/2/2026).

Menurut Wati, permohonan yang diajukan ke pengadilan semata-mata untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai siapa saja yang berhak menyandang status sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah.

“Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu saja. Kami tidak menuntut warisan,” tegasnya.

Baca juga :   Buron ke Hutan Usai Tikam Pemuda hingga Tewas, Pelaku Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Ia juga menyatakan pihak Teddy tidak memiliki data terkait aset peninggalan Lina Jubaedah. Berdasarkan ketentuan hukum, terdapat tujuh orang yang berpotensi masuk dalam daftar ahli waris, yang terdiri dari suami, anak-anak kandung, serta orang tua almarhumah yang masih hidup.

“Kami tidak menuntut peninggalan. Bahkan kami pun tidak punya data peninggalan almarhumah itu apa saja,” ujar Wati.

Pihak Teddy menjelaskan, langkah hukum tersebut bertujuan untuk melindungi status hukum putrinya, Bintang, agar memiliki kepastian sebagai ahli waris yang sah.

Baca juga :   Konflik Sule dan Teddy Pardiyana Memanas, Gugatan Ahli Waris Lina Jubaedah Berlanjut

“Yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris. Hanya untuk legalitas, kepastian bahwa Bintang adalah ahli waris dari almarhumah,” katanya.

Saat ini proses persidangan masih berjalan secara daring melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Bandung dengan agenda jawab-menjawab.

Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang tatap muka pada 30 Maret mendatang dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi. Teddy Pardiyana direncanakan hadir dalam persidangan tersebut dengan membawa saksi dari pihaknya.[YKP]

Lina Jubaedah Teddy Pardiyana Warisan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasyarakat Jangan Panik, Bapanas Pastikan Stok Pangan di Muara Enim Aman
Next Article Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Depok Ditangkap Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?