RELUNG.ID – Riko Riando (31), pelaku penipuan ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku beraksi dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai Bank BRI dengan menawarkan pinjaman bank terhadap korbannya.
Kejadian tersebut dialami korban seorang Ibu rumah tangga (IRT) inisial AY (33), warga Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan tersebut. Pelaku sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata IPDA Dodi Rislan pada Jumat, (13/3/2026).
Dijelaskan, kejadian tersebut dialami korban pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu. Berawal dari suami korban sedang mengajar di SDN Durian Rampak.
Lalu menghubungi korban dan memberitahu korban jika ada pegawai Bank BRI sedang berada di sekolahan serta menawarkan pinjaman bank.
“Lalu suami korban memberikan nomor telepon pegawai Bank BRI tersebut atas nama Riko Riando,” ujarnya.
Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh suaminya. Lalu pada tanggal 10 Desember 2025, terjadilah kesepakatan bahwa pinjaman yang diajukan sebesar Rp100 juta dan meminta foto berkas berupa KTP serta KK.
Selajutnya pelaku meminta uang senilai Rp 150 ribu untuk biaya “nembak” NPWP. Lalu uang tersebut dikirim korban ke nomor rekening pelaku.
“Setelah itu tanggal 21 Desember 2025, pelaku meminta uang kembali senilai Rp1.5 juta agar berkas tersebut di tanda tangan oleh Manager,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 27 Desember 2025 pelaku kembali meminta transfer uang senilai Rp 2 juta untuk dana yang dibekukan jika angsuran macet. Lalu uang tersebut korban kirim ke nomor rekening pelaku.
“Setelah itu korban selalu menanyakan kapan survey, namun pelaku tidak bisa lagi korban hubungi,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp3.650.000. Kejadian kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku beraksi dengan mengaku sebagai pegawai Bank BRI, kemudian pelaku akan mengurus pengajuan pinjaman uang korban di Bank BRI yang melalui pelaku tersebut, lalu pelaku menjelaskan bahwa uang yang diminta pelaku kepada korban bukan untuk melakukan pengurusan berkas pinjaman di Bank BRI tetapi uang senilai Rp 3.650.000 tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (NSR)

