RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba lintas kabupaten kota yakni Evi Tamala (35), warga Dusun I Desa Mandi Air, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Evi Tamala ditangkap Jalan Perum Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Darinya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 butir pil berbentuk warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,59 gram. Berikut diamankan pula 1 unit handphone (HP) Vivo dan 1 buah tas sandang warna pink.
Kasat Narkoba Polres Lubukinggau AKP M Romi menjelaskan pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar jadi pembeli (Under Cover Buy). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika di kota Lubuklinggau.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dilapangan dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP M Romi pada Kamis, (30/7/2026).
Penyelidikan tersebut menurutnya, dilakukan dengan teknik under cover buy. Selajutnya anggota yang menyamar menghubungi pelaku via telepon untuk memesan narkotika jenis ekstasi.
Lalu disepakati kalau pelaku akan mengantarkan pesanan narkotika ke kota Lubuklinggau dengan menumpang mobil travel dan langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan di Perum Bersama Permai.
Setelah itu, anggota yang menyamar melihat seorang perempuan yang turun dari mobil travel. Selajutnya anggota langsung mengamankan perempuan tersebut yang bernama Evi Tamala dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
“Barang bukti narkoba disimpan di tas sandang milik pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku diketahui juga merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana narkotika.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (NSR)

