RELUNG.ID – Hampir 2 tahun buron, pelaku pencurian yang beraksi di sekolah SDN 58 di Jalan H M Soeharto, RT 04, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditangkap.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Nurman (38), pengangguran, warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku Nurman diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Kubuklingau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan mencuri 2 unit laptop dan uang tunai. RP 300 ribu di sekolah tersebut.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Berawal saat itu pelaku sedang berada di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim pada Kamis, (18/12/2025).
Kemudian setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke SDN 58 Lubuklinggau, tepatnya di Jalan HM Soeharto, RT 04, Kelurahan Simpang Periuk. Lalu sesampainya disana, pelaku meloncat tembok sekola dan masuk ke lingkungan sekolah.
“Pelaku lalu menuju ke ruang Guru dengan cara memanjat barang didepan ruang tersebut dan pelaku masuk melalui atap ruang tersebut,” ujarnya.
Setelah itu pelaku masuk kedalam ruangan dan langsung mencari barang yang ada di ruangan. Lalu pelaku berhasil mengambil 2 unit laptop dan uang Rp 300 ribu. Lalu pelaku kabur dengan melewati atap dan menuju ke luar sekolah.
“Pelaku membawa barang dan uang hasil curia ke tempat tidur pelaku yakni di Rumah Makan Imbau Akas yang berada di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,” ungkapnya.
Selanjutnya sehari setelah kejadian, pelaku menawarkan 2 laptop kepada pemilik RM Imbau Akas dengan harga Rp 1 juta. Dan langsung dibeli dengan cara membayarnya secara diangsur.
Sedangkan yang hasil menjual laptop tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu tim Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka saat sedang naik ojek dari Jalan Merapi, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Saat ditangkap tersangka hendak ke Kelurahan Watervang, lalu sesampai didepan nasi bakar 88, ojek pelaku diberhentikan dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (NSR)

