Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Pakai Narkoba, Maling Beraksi Gasak 2 Unit Laptop di Sekolah SDN 58 Lubuklinggau
Hukum

Usai Pakai Narkoba, Maling Beraksi Gasak 2 Unit Laptop di Sekolah SDN 58 Lubuklinggau

alwiBy alwi18/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap Polres Lubuklinggau. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hampir 2 tahun buron, pelaku pencurian yang beraksi di sekolah SDN 58 di Jalan H M Soeharto, RT 04, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditangkap.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Nurman (38), pengangguran, warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pelaku Nurman diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Baca juga :   Rute Internasional Masih Terbatas, Wisman ke Sumsel Turun

Kasat Reskrim Polres Kubuklingau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan mencuri 2 unit laptop dan uang tunai. RP 300 ribu di sekolah tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal saat itu pelaku sedang berada di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim pada Kamis, (18/12/2025).

Baca juga :   Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Siap Digelar, 6 Tema Utama Dibaha

Kemudian setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke SDN 58 Lubuklinggau, tepatnya di Jalan HM Soeharto, RT 04, Kelurahan Simpang Periuk. Lalu sesampainya disana, pelaku meloncat tembok sekola dan masuk ke lingkungan sekolah.

“Pelaku lalu menuju ke ruang Guru dengan cara memanjat barang didepan ruang tersebut dan pelaku masuk melalui atap ruang tersebut,” ujarnya.

Setelah itu pelaku masuk kedalam ruangan dan langsung mencari barang yang ada di ruangan. Lalu pelaku berhasil mengambil 2 unit laptop dan uang Rp 300 ribu. Lalu pelaku kabur dengan melewati atap dan menuju ke luar sekolah.

Baca juga :   2.241 Jemaah Calon Haji Embarkasi Palembang Berangkat ke Tanah Suci

“Pelaku membawa barang dan uang hasil curia ke tempat tidur pelaku yakni di Rumah Makan Imbau Akas yang berada di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,” ungkapnya.

Selanjutnya sehari setelah kejadian, pelaku menawarkan 2 laptop kepada pemilik RM Imbau Akas dengan harga Rp 1 juta. Dan langsung dibeli dengan cara membayarnya secara diangsur.

Sedangkan yang hasil menjual laptop tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga :   Korupsi Pertambangan Andalas Bara Sejahtera: Saksi Ungkap Aliran Dana ke Pejabat Lahat, Termasuk Bupati?

Sementara itu tim Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka saat sedang naik ojek dari Jalan Merapi, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat ditangkap tersangka hendak ke Kelurahan Watervang, lalu sesampai didepan nasi bakar 88, ojek pelaku diberhentikan dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (NSR)

Aksi maling Narkoba Polres Lubuklinggau Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBNNP Sumsel Musnahkan Ribuan dan Sabu Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober Hingga November 2025
Next Article Hujan Deras, Palembang Diminta Waspada Angin Kencang
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?