RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara serta mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.
“Kemudian FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka? Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Asep membenarkan Fuad Hasan memiliki peran aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pembagian kuota haji khusus.
Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad disebut beberapa kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang.
“Intinya ingin supaya forum SATHU dan asosiasi lainnya bisa memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap,” ujar Asep.
Menurut KPK, dorongan tersebut diduga berkaitan dengan motif keuntungan finansial. Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji membuat biaya percepatan keberangkatan yang ditawarkan biro perjalanan kerap disanggupi oleh calon jemaah.
KPK juga menduga Fuad memiliki peran dalam mengatur distribusi kuota haji kepada berbagai agen travel.
Meski secara administrasi porsi travel miliknya terlihat kecil, Asep menyebut skema di lapangan diduga berbeda.
“Kalau dilihat, ‘oh ternyata kecil punya dia’, tapi tidak begitu sebenarnya. Dia yang membagi. Travel-travel yang lain itu sebetulnya bagian dari travel miliknya,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena Fuad disebut memiliki kedekatan keluarga dengan Dito Ariotedjo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa fokus penyidikan bukan pada kebocoran informasi kuota tambahan, melainkan pada proses pembagian kuota yang diduga melanggar aturan hukum dan hasil rapat dengan DPR.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh KPK menyesuaikan kebutuhan penyidikan.[YKP]

