Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pelaku Penikaman di Diskotek Club 41 Darma Agung Palembang Serahkan Diri ke Jatanras Polda Sumsel
Regional

Pelaku Penikaman di Diskotek Club 41 Darma Agung Palembang Serahkan Diri ke Jatanras Polda Sumsel

alwiBy alwi27/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di halaman diskotek Club 41 Darma Agung Palembang. 

Tersangka berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Kamis 26 Maret 2026 kemarin.

Baca juga :   Penanggulangan Karhutla, Personel Polda Sumsel Diajarkan Teknik Memadamkan Api

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian.

Dalam kejadian itu, korban Polta Jaya J (43) tewas dengan luka tusuk dibagian kepala setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah.

Kejadian berawal saat saksi F terlibat perselisihan dengan tersangka KA di pintu masuk area pemeriksaan (scanning) tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga :   Polda Sumsel Kembali Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik.

Korban PJ yang berada di lokasi berupaya melerai dan membantu saksi.

Namun, secara tiba-tiba tersangka KA melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban tersungkur di tempat.

Baca juga :   Harga BBM di Sumsel Kembali Meningkat, Beli Pertamax di Pertashop Lebih Murah!

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsidair Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga :   Viral Video Warga Palembang Terjebak di Kamboja, Polda Sumsel Selidiki TPPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Johannes Bangun menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kekerasan.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa langkah hukum tetap berjalan profesional meskipun tersangka menyerahkan diri.

Baca juga :   Curi 2 TV di Rumah Mewah Talang Jambe, Buronan Curat di Palembang Diringkus

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk analisis rekaman CCTV, serta segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. (FZP)

Diskotek DA Polda Sumsel Tempat Hiburan Malam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRoy Suryo Sebut Chat WA Dokter Tifa Minta RJ ke Jokowi Hoaks
Next Article Denada dan Ressa Rossano Berdamai, Gugatan Rp7 Miliar Segera Dicabut
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?