RELUNG.ID- Seorang Bhayangkari Polres Banyuasin, Sri Ayu Lestari (29), mendatangi Polda Sumsel pada Selasa (3/2/2026) sore untuk menuntut kepastian hukum terkait laporan dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang dilakukan oleh suaminya, Briptu RM (Rama Sandi Mahesa).
Sri Ayu Lestari didampingi tim penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.
Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 5 September 2024 dengan Nomor STTP/151-DL/IX/2024/Yanduan. Laporan tersebut meliputi dugaan judi online, perselingkuhan, dan nikah siri yang dilakukan oleh terlapor.
“Laporan klien kami sudah ditindaklanjuti oleh Unit II Paminal Propam Polda Sumsel dan telah dikeluarkan rekomendasi yang dilimpahkan ke Polres Banyuasin pada Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum dari Polres Banyuasin,” ungkap Wadir LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri.
Conie menambahkan, keterlambatan ini sangat disayangkan karena terkesan ada perlindungan dari internal terhadap terlapor, yang diduga salah satu penyidik teman satu angkatan.
Sri Ayu Lestari merupakan istri sah Briptu RM dan memiliki dua anak, berusia lima dan tiga tahun. Namun, selama proses ini, ia merasa kehilangan nafkah serta peran suami karena Briptu RM diduga hidup bersama istri sirinya.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Briptu RM sudah diperiksa oleh Sipropam Polres Banyuasin, dan saat ini berkas tengah dirampungkan.
Setelah lengkap, Polres akan meminta pendapat hukum dari Polda Sumsel dan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
“Proses tetap berjalan, dan kami pastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan kode etik,” ujar AKBP Risnan.[DNP]

