Dedi Suhendra (37) dan Delah (33) diringkus oleh Polsek Belitang II. Lantaran, melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Depan Rumah Bidang Yuli, Desa Karang Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur, Minggu kemarin (4/12).
Kedua pelaku yang berasal dari OKI ini ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan usai empat jam melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Beni Eko Susilo mengatakan, kejadian ini terjadi Minggu kemarin, korbannya yakni Septiana (27) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU TImur. Saat kejadian, korban memarkirkan motornya di TKP untuk membeli obat buat anaknya.
“Setelah korban masuk ke ruangan bidan dan hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Lalu korban mengadu pada suaminya, dan langsung dilaporkan ke Polsek Belitang II,” jelasnya, Senin (5/12).
Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Belitang II langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar TKP.
“Dari rekaman CCTV yang didapat, ternyata motor korbam dicuri oleh kedua pelaku. Kemudian anggota mendapati alamat keduanya, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
“Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza beserta STNK milik korban, dan satu sepeda motor Revo tanpa plat yang digunakan kedua pelaku saat beraksi,” pungkasnya.
Sementara, kedua pelaku saat diintrogasi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.”Iya pak, kami berdua yang melakukannya,” pungkasnya.
