RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 pada era pemerintahan Joko Widodo.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penetapan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pertemuan antara para tersangka dengan pihak Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Ishfah. Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kuota haji kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
KPK mengungkap, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.[YKP]

