Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Hukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

RiyadiBy Riyadi31/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 pada era pemerintahan Joko Widodo.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penetapan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :   Periksa Bobby Adhityo, KPK Cecar Soal Pengaturan Audit BPK di Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pertemuan antara para tersangka dengan pihak Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Ishfah. Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam regulasi.

Baca juga :   Laba Perusahaan Induk Putra Hulu Lematang Anjlok, Imbas Kasus Dilaporkan ke KPK?

Dalam prosesnya, kuota haji kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).

KPK mengungkap, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Baca juga :   Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

Dari praktik tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca juga :   Dijanjikan Akan Dinikahi, Remaja OKU Ajak Pacarnya yang Masih SMA Beginian!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.[YKP]

Dua tersangka Baru Kasus Kuota Haji KPK Tetapkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWanita Asal Prabumulih Disebut Sebagai Pengganggu Rumah Tangga Selebgram Clara Sinta
Next Article Hari Ini, Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH Sehari dalam Sepekan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,988 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,859 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,832 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?