RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara yang saat ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.
“Hari ini, Selasa (2/6), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Penjadwalan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan haji.
Selain Fuad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara tersebut.
“Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya juga pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Pemeriksaan terakhir terhadap dirinya dilakukan pada 26 Januari 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Sejauh ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, belum dilakukan penahanan.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.[YKP]

