Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Kembali Periksa Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

RiyadiBy Riyadi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara yang saat ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka.

“Hari ini, Selasa (2/6), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :   Dari Rp73 Ribu Jadi Rp59 Juta, Lelang HP Oppo KPK Jadi Sorotan

KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Penjadwalan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan haji.

Selain Fuad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara tersebut.

“Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.

Baca juga :   Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus Alami Cacat Permanen

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya juga pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Pemeriksaan terakhir terhadap dirinya dilakukan pada 26 Januari 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Sejauh ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, belum dilakukan penahanan.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan dan Klaim Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026

Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.[YKP]

Korupsi Haji KPK Yaqut Cholil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo Mesum Disebar, Istri di Palembang Laporkan Suami ke Polisi
Next Article Terungkap, Berikut Daftar Pengisi Suara Knights of God di One Piece Arc Elbaph
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?