RELUNG.ID- Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial KN (20) diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025), setelah sempat melarikan diri pasca-aksi bejatnya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima informasi bahwa KN kembali ke kediamannya.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi.
KN langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk soal motif dan kronologi aksinya. Ia kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kakak korban, Amy, menyuarakan kekesalannya lewat media sosial karena pelaku tak kunjung ditangkap. Dalam unggahan di platform X (Twitter), Amy bahkan menyatakan siap menyewa pemburu bayaran (bounty hunter) jika aparat tidak segera bertindak.
“Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy pada Selasa (3/6/2025).
Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu bagi kepolisian untuk menangkap pelaku. Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet dan menyulut gelombang pencarian terhadap KN.
Peristiwa pelecehan terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban. Namun ketika korban memberikan isyarat tangan, KN langsung melakukan pelecehan fisik secara tiba-tiba, lalu kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut kembali ke tempat tinggalnya di indekos. Amy pun bergerak cepat mengumpulkan informasi dan menyebarkannya melalui media sosial untuk mencari bantuan publik.
Kini, setelah pelaku ditangkap, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik. [YKP]

