Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Viral untuk Sewa Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Cilandak Akhirnya Tertangkap
Hukum

Usai Viral untuk Sewa Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Cilandak Akhirnya Tertangkap

RiyadiBy Riyadi09/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial KN (20) diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025), setelah sempat melarikan diri pasca-aksi bejatnya viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima informasi bahwa KN kembali ke kediamannya.

“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi.

Baca juga :   Adu Jotos Warnai Karnaval Sound Horeg di Malang, Dipicu Anak Warga Sedang Sakit

KN langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk soal motif dan kronologi aksinya. Ia kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kakak korban, Amy, menyuarakan kekesalannya lewat media sosial karena pelaku tak kunjung ditangkap. Dalam unggahan di platform X (Twitter), Amy bahkan menyatakan siap menyewa pemburu bayaran (bounty hunter) jika aparat tidak segera bertindak.

“Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy pada Selasa (3/6/2025).

Baca juga :   Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu bagi kepolisian untuk menangkap pelaku. Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet dan menyulut gelombang pencarian terhadap KN.

Peristiwa pelecehan terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban. Namun ketika korban memberikan isyarat tangan, KN langsung melakukan pelecehan fisik secara tiba-tiba, lalu kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut kembali ke tempat tinggalnya di indekos. Amy pun bergerak cepat mengumpulkan informasi dan menyebarkannya melalui media sosial untuk mencari bantuan publik.

Baca juga :   Satu Pelaku Penembakan di Musi Rawas Masih Buron, Empat Sudah Ditangkap

Kini, setelah pelaku ditangkap, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik. [YKP]

Cilandak Pelaku Pelecehan Seksual Tertangkap Viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTimnas Indonesia Siap Hadapi Jepang di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia
Next Article Debitur Laporkan Karyawan Bank Pelat Merah ke Polda Sumsel, Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah
Riyadi

Related Posts

Regional

Viral! Didatangi Pria Mengaku Satresnarkoba dan BNN, Warga Garut Ini Buat Surat Terbuka

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?