Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
Hukum

PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Sitepu menangis saat divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim menyatakan Amsal divonis bebas.

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata Ketua majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026), dilansir detikSumut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp202.161.980,00.

Baca juga :   Warga Palembang Laporkan Travel Umrah ke Polisi Akibat Jadwal Keberangkatan yang Ditunda

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara satu tahun.

JPU menilai hal memberatkan dari Amsal adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan uang negara. Namun, Amsal belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi hal yang meringankan.

Dengan putusan ini, Amsal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa yang sempat menyita perhatian publik dan Komisi III DPR RI.[YKP]

Amsal Sitepu Sidang Vonis Vonis Bebas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus DBD Sumsel Tembus 723, Anak Usia Sekolah Jadi Kelompok Paling Rentan
Next Article Dua Kali Absen Saksi, Gugatan Nikita Mirzani Dipertanyakan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,929 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,801 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,774 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?